SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus hibah Koni Jogja sampai pada penerimaan berkas tersangka.

Harianjogja.com, JOGJA-Berkas perkara kasus korupsi dana hibah KONI PBVSI, dengan tersangka Wahyono Hariyadi, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Diungkapkan Panitera Muda Tipikor, Kiswantana, bahwa berkas pelimpahan perkara diantarkan ke Tipikor pada Selasa (10/2) siang. Dan sedianya akan langsung diantarkan ke Pengadilan Negeri.

“Sidang pertama belum bisa dijadwalkan, karena majelis hakim belum disusun. Namun setelah diproses, dalam waktu sepekan ke depan, sidang pertama bisa dimulai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Jogja, Ajie Prasetya membenarkan sudah dilimpahkannya berkas Wahyono Hariyadi ke Tipikor.

Ajie menambahkan, Tim Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut berjumlah empat orang berasal dari Kejari Kota Jogja.

Disinggung mengenai kapan berkas Iriantoko Cahyo Dumadi akan turut dilimpahkan, ia menyampaikan bahwa berkas yang bersangkutan sedang dimintakan penelitian kepada jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya