SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Perhimpunan Aktivis Ngayogyakarta (Puan) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di Jalan Sukonandi, Jogja, Kamis (18/9/2014).

Usai berunjuk rasa, mereka menyerahkan mesin cuci bekas ke Kejati sebagai simbol agar kejaksaan menerapkan pasal (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi hibah klub sepak bola Persiba Bantul.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Belasan aktivis anti korupsi ini menyayangkan kejaksaan karena terlalu lamban dalam menangani kasus yang menjerat mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edi Bowo Nurcahyo. Padahal kedua tersangka sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Juli 2013 lalu.

“Menuntut Kejati DIY segera melimpahkan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul ke Pengadilan karena sudah berlarut-larut,” kata salah satu aktivis Puan, Nugraha, disela-sela unjuk rasa.

Menurut Nugraha, sampai saat ini Kejati DIY belum menunjukan hasil yang signifikan dalam menangani korupsi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar tersebut.

Bila kejaksaan tidak mampu menangani kasus tersebut, Nugraha meminta kejaksaan untuk melimpahkan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya