Jogja
Minggu, 5 April 2015 - 15:20 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Berkas Idham Belum Tersentuh

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Kasus hibah pesiba, berkas Idham Samawi belum satupun yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Harianjogja.com, JOGJA- Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) keempat tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba, hingga kini belum ada satupun yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) masih berpegangan pada janji yang sama, yakni dua berkas tersangka kasus Persiba, bakal selesai di triwulan kedua 2015.

Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja mengatakan kasus ini masuk sebagai salah satu yang menjadi bidikan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejati DIY.

“Kami akan mempercepat penyelesaian kasus ini karena sudah hampir dua tahun di penyidikan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2015).

Advertisement

Meski dijanjikan menjadi target kasus yang akan dipercepat oleh Satgassus, Sudiatmaja mengatakan kasus ini tidak spesifik karena empat tersangka mempunyai beban tanggung jawab dan kewenangan yang berbeda.

“Tersangka ada empat, dua yang sudah siap kami limpahkan dalam triwulan kedua tahun ini [Dahono/Dhn dan Maryani/M], lainnya akan menyusul,” imbuhnya.

Ketika ditanya perkembangan berkas penyidikan untuk tersangka lain yakni mantan Bupati Bantul Idham Samawi (IS) dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo (EBN), Sudiatmaja mengaku masih belum melakukan evaluasi.

Advertisement

“Belum kami lihat lagi, masih fokus dua tersangka yang akan kami selesaikan,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif