Jogja
Minggu, 5 April 2015 - 18:20 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Berkas Idham Belum Tersentuh, Ini Alasan Kejati

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus hibah Persiba untuk berkas Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo belum tersentuh dengan alasan mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif.

Harianjogja.com, JOGJA-Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) keempat tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba, hingga kini belum ada satupun yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Adapun empat tersangka dalam kasus ini adalah Dahono (Dhn), Maryani (M] mantan Bupati Bantul, Idham Samawi (IS) dan mantan Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo (EBN).

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar menjelaskan berkas untuk kedua tersangka itu akan kembali lanjutkan setelah dua tersangka, yakni mantan Bendahara I Persiba Dahono dan pihak rekanan dari PT Aulis Trijaya Mandiri Maryani dilimpahkan ke pengadilan.

“Yang jelas untuk berkas tersangka IS dan EBN baru kami evaluasi setelah persidangan tersangka Dhn dan M,” tuturnya, Sabtu (4/4/2015)

Advertisement

Azwar berdalih pembuktian tersangka Dhn dan M dipersidangan nanti bakal menguak kasus secara komperehensif tentang peran para tersangka sehingga mampu menguatkan sangkaan perbuatan pidana yang dilakukan.

“Iya, kasus ini menjadi perhatian luas. Maka kami mencoba menunjukkan agar masyarakat dapat memahami konstruksi hukum yang lengkap,” terang Azwar lagi.

Berkaitan dengan Satgassus, Azwar menjelaskan penyelesaiannya ada dua opsi, yaitu melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, atau sebaliknya menyelesaikan kasus dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Advertisement

“Acuan kerja Satgassus berdasar kekuatan fakta hukum dari alat bukti, profesional dan proporsional,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif