Jogja
Sabtu, 14 Februari 2015 - 18:20 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Berkas M dan Dhn Akan Dilimpahkan Bersamaan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus hibah Persiba pekan ini mengenai pelimpahan berkas ke Tipikor Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Meski berkasnya disusun terpisah, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Maryono dan Dahono sedianya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pengadilan Korupsi (Tipikor) Jogja.

Advertisement

Tujuannya, untuk mempermudah pembuktian dan saksi karena dua tersangka ini perannya saling berkaitan.

Kamis (12/2/2015), penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) kembali memeriksa salah satu tersangka kasus hibah Persiba, Maryani [selaku pihak rekanan]. Ia kembali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Dahono.

Diterangkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Azwar, bahwa pada waktu sepekan hingga dua pekan ini agenda pemeriksaan kedua tersangka ini akan terus berlangsung.

Advertisement

Saat ini, tim penyidik sedang fokus pada adanya bukti pembayaran atas transaksi fiktif, yang disinyalir dilalukukan antara pihak rekanan dan bendahara Persiba.

“Jadi, meski berkas dipisah, akan dilimpahkan secara berbarengan. Karena pembuktian mereka akan saling
menguatkan sangkaan terhadap peranan masing-masing tersangka dalam kasus,” urai Azwar, Jumat (13/2/2015).

Namun, Azwar tak bisa memastikan kapan berkas perkara Persiba akan masuk tahap P-21.

Advertisement

Sementara itu, hasil konsultasi Kejati DIY dengan pakar ekonomi dari Universitas Diponegoro, akan masih
dievaluasi.

Kasus ini menyeret empat orang sebagai tersangka yaitu Ketua Umum Persiba Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo. Kemudian, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri Maryani dan Bendahara 1 Persiba Dahono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif