Jogja
Kamis, 4 September 2014 - 23:20 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : BPKP dan Kejaksaan Beda Cara Pandang Atas Kerugian Negara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL- Cara pandang soal penghitungan kerugian negara antara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY dan kejaksaan, bisa saja berbeda.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan, surat resmi hasil penghitungan kerugian negara atas kasus hibah klub sepakbola Persiba Bantul yang diterima dari BPKP memang terdapat angka kerugian negara yang angkanya sekitar  Rp800 juta lebih (sebelumnya, kerugian negara hasil audit BPKP diberitakan Rp1 miliar).

Advertisement

“Tapi ada keterangan tertulis [dari BPKP] bahwa dengan adanya pengembalian uang, untuk sementara tidak ada kerugian negara,” kata Purwanta saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/9/2014).

Cara pandang soal penghitungan kerugian negara antara BPKP dan kejaksaan, diakui Purwanta, bisa saja berbeda. Tim penyidik kejaksaan pun masih mengkaji hasil audit BPKP tersebut dan mencocokkannya dengan hasil penyidikan.

“Akan tetapi yang lebih kompeten soal aturan pengelolaan dan keuangan negara itu instansi pemerintah seperti BPKP,” ujar Purwanta.

Advertisement

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menemukan petunjuk bahwa nominal angka kerugian negara lebih besar dari hasil audit BPKP.

Purwanta menambahkan, hasil audit kerugian negara merupakan salah satu alat bukti dari beberapa alat bukti lain seperti bukti perbuatan melawan hukum, bukti siapa saja yang harus bertanggung jawab, dan sebagainya.

Sejumlah alat bukti tersebut saat ini masih dikaji dan dievaluasi untuk menyimpulkan tindak pidana yang disangkakan berdasarkan unsur tindak pidana tersangka.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif