Jogja
Senin, 9 Juni 2014 - 18:09 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Dilantik, Kajati DIY Diminta Tuntaskan Kasus Hibah Persiba Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Prosesi pisah sambut kepala kejaksaan tinggi (Kajati) DIY dari Kajati lama Suyadi kepada Kajati baru Loeke Larasati Agoestina, Senin (9/6/2014), diwarnai aksi unjukrasa di depan kantor Kejati DIY Jalan Sukonandi, Jogja.

Sekitar 11 aktivis yang mengatasnamakan Perhimpunan Aktivis Ngayogyakarta (Puan) mendesak kajati baru untuk menuntaskan kasus korupsi dana hibah KONI Persiba Bantul.

Advertisement

Dalam aksinya yang digelar selama sekitar setengah jam itu mereka juga mengenakan topeng wajah Mantan Bupati Bantul Idham Samawi. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari polisi dan keamanan kejaksaan sehingga mereka tidak bisa masuk ke halaman kantor. Akhirnya, mereka menyampaikan tuntutannya di depan kantor Kejati.

Koordinator Puan, Wahyu Satria mengungkapkan, ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa pergantian kepemimpinan Kajati DIY akan menyebabkan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati DIY akan molor karena pimpinan baru masih mempelajari dahulu kasusnya.

Kasus korupsi dana hibah KONi Persiba Bantul yang menyeret tersangka Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo, diakui Satria menjadi salah satu prestasi bagi Kejati DIY. Kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp12,5 miliar itu menjadi sorotan masyarakat.

Advertisement

“Perlu ada dorongan kepada Kejati agar penuntasan kasus korupsi dana hibah KONI Persiba Bantul tidak hilang dari peredaran masyarakat,” kata Satria.

Selain kasus hibah KONI Persiba Bantul, Puan juga mendesak penyelesaian sejumlah kasus lainnya yang sedang ditangani Kejati DIY. Seperti diketahui Kejati DIY saat ini masih menangani kasus hibah APBD DIY 2012-2013 yang melibatkan anggota DPRD DIY, korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Jogja yang melibatkan dua tersangka, korupsi penjualan aset UGM.

Menurut Satria, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga peran Kejati sangat penting dalam melakukan penyelidikan, dan penyidikan terhadap kasus korupsi. Maka perlu ada dukungan dan dorongan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, maupun individu yang menginginkan pemberantasan korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif