SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus hibah persiba, akhirnya mantan Bupati Bantul Idham Samawi menjalani pemeriksaan.

Harianjogja.com, JOGJA-Diperiksa selama sekitar dua jam di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi hibah Persiba Bantul, Idham Samawi, hanya diberi satu pertanyaan.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Hal ini dinyatakan oleh Penasehat Hukum Idham Samawi, Augustinus Hutajulu, saat dihubungi pada Rabu (11/2/2015). Dalam agenda pagi itu, Idham diperiksa dengan status sebagai saksi, meski demikian pihaknya turut mendampingi Idham ke Kejati.

“Idham diperiksa sebagai saksi demi keperluan melengkapi berkas perkara untuk tersangka Dahono dan Maryani. Kami hanya diberi satu pertanyaan, sehingga tidak berlangsung lama, kami pulang,” tuturnya.

Materi pemeriksaan, lanjutnya, seputar kapasitas Idham Samawi yang dalam perkara tersebut saat itu memegang posisi sebagai ketua Persiba Bantul. Augustinus masih belum mengetahui agenda selanjutnya yang sekiranya akan diikuti oleh kliennya terkait proses penyidikan, setelah pemeriksaan yang dilakukan hari ini.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman menyatakan materi pemeriksaan kepada tersangka Idham Samawi masih seputar sangkaan terkait pelaksanaan kegiatan, termasuk pengucuran dana.

“Selain untuk melengkapi berkas perkara terangka Dhn dan M, hasil dari pemeriksaan IS hari ini akan diolah dengan data yang sudah dimiliki oleh Kejati dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Ada kesesuaian atau tidak,” terangnya.

Lelaki yang akrab disapa Jejeng ini menegaskan Kejati DIY terus memproses kasus Persiba sesuai dengan prosedur. Ia juga menambahkan, Kejati mempunyai strategi tersendiri dalam melakukan penuntutan demi mengungkap kasus Persiba ini lebih terang di pengadilan.

Karena bisa saja, imbuhnya, dari strategi tersebut nantinya berdampak pada pembuktian dari tersangka yang satu, dapat menguatkan dakwaan terhadap tersangka lainnya, dalam hubungannya dengan keterlibatan pada kasus.

Kasus ini menyeret empat orang sebagai tersangka yaitu Ketua Umum Persiba Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo. Kemudian, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri Maryani dan Bendahara 1 Persiba Dahono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya