SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus hibah persiba, tim penyidik dari Kejati DIY menemui ahli hukum pidana ke Unair.

Harianjogja.com, JOGJA-Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba 2011 mulai masuk tahap pemeriksaan saksi ahli. Senin (26/1/2015), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terbang ke Surabaya untuk menemui ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair).

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar menerangkan pihaknya akan langsung meminta keterangan dari ahli tersebut untuk memercepat proses penyidikan.

Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan ahli namun hanya untuk berkas tersangka Dahono dan Maryani. Kali ini, keterangan ahli akan digunakan untuk seluruh tersangka.

Selain Dahono (mantan bendahara I Persiba) dan Maryani (direktur PT Aulia Trijaya Mandiri), kasus ini juga menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi, dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo sebagai tersangka.

Kendati belakangan ditetapkan tersangka, berkas Dahono dan Maryani sudah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa peneliti. Azwar beralasan hal ini disebabkan tingkat kerumitan masing-masing kasus berbeda-beda.

“Kasus IS dan EBN masih terus kami sidik. Tidak benar kabar adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan-red),” ujarnya, Senin.

Sementara, berkas tersangka Dahono dan Maryani sampai saat ini masih berada di meja jaksa peneliti. Jika tidak perlu koreksi, maka berkas akan dinyatakan lengkap atau P21.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya