SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Tersangka dugaan korupsi dana hibah klub sepak bola Persiba Bantul M.Idham Samawi akan dipanggil kembali untuk diperiksa oleh penyidik kejaksaan Tinggi DIY, Senin, pekan depan.

Meski status Idham Samawi sebagai tersangka. Namun pemanggilan Idham kali ini menjadi saksi untuk tersangka Maryani.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

“Agenda pemeriksaan IS [Idham Samawi] sebagai saksi untuk tersangka Maryani dijadwalkan 17 November nanti,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azawar saat dihubungi, Senin (10/11/2014).

Menurut informasi dari sumber di Kejaksaan Tinggi DIY, jadwal pemeriksaan Idham seharusnya, Senin (10/11/2014) siang. Surat panggilan juga sudah dilayangkan kepada pihak Idham Samawi pada Jumat, pekan lalu.

Hanya, mantan Bupati Bantul itu berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang. Disinggung soal informasi tersebut, Azwar tidak membenarkan mau pun menyangkalnya. “Coba tanyakan ke Penerangan Hukum,” ujar Azwar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta pun enggan menjawab seputar jadwal pemeriksaan Idham. “Soal [kasus korupsi] Persiba langsung ke aspidsus saja,” kata Puwanta di ruangannya.

Penasehat Hukum Idham Samawi Augustinus Hutajulu saat berada halaman di Kejaksaan Tinggi, kemarin, mengaku kedatangannya ke Kejaksaan Tinggi DIY untuk perkara untuk perkara gugatan tanah.

“Tidak. Enggak ada. Ini urusan gugatan,” kata Augus Hutajulu kepada wartawan saat ditanya apakah kehadirannya terkait pemeriksaan Idham Samawi.

Sementara itu, penetapan Maryani sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti dari hasil penyidikan dua tersangka yang sudah ditetapkan lebih dulu yakni Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo.

Maryani selaku Direktur PT.Aulia Trijaya Mandiri, perusahaan penyedia jasa transportasi dan konsumsi kegiata Persiba saat pertandingan Divisi Utama pada 2011 lalu. Namun, Maryani disangka memalsukan dokumen kwitansi pembayaran dalam kegiatan Persiba tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya