SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Kasus hibah Persiba berlanjut dengan dilaporkannya Kajari Bantul ke Jaksa Agung.

Harianjogja.com, JOGJA-Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) bersama dengan Jaringan Anti Korupsi (JAK) DIY melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Siti Aisyah ke Jaksa Agung RI dan Pimpinan KPK.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Surat laporan yang dilayangkan Jumat (10/4/2015) via pos tersebut terkait dengan tidak ditahannya dua tersangka kasus hukum dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul Rp12,5 miliar, Dahono dan Maryani.

Ketua MTB Irwan Suryono mengungkapkan telah mencermati perkembangan terkini dari kasus tersebut yakni perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi ke Kejari Bantul pada Kamis (9/4/2015). Kenyataannya, kata dia, perintah penahanan kepada dua tersangka gagal karena Kejari Bantul tidak melakukan penahanan dengan alasan ada jaminan dari keluarga tersangka dan sikap kooperatif.

“Kami melaporkan Kepala Kajari Bantul karena tidak sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada seluruh aparat kejaksaan agar menghilangkan sinisme masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” paparnya.

Menurutnya, sikap Kepala Kejari Bantul menjadi blunder di saat kejaksaan mulai memperbaiki kinerja. Diungkapkannya, alasan penundaan penahanan karena jaminan keluarga, namun hal itu tidak diberlakukan untuk kasus ibu rumah tangga Ervani yang tetap ditahan.

“Kami melihat ada diskriminasi hukum dalam kedua kasus tersebut,” tegas Irwan.

Ia menilai, penundaan penahanan mengindikasikan intervensi politik, sebab Kejati DIY melakukan penyidikan hampir dua tahun dan langsung dipatahkan oleh Kejari Bantul.

Jaksa Agung, desaknya, perlu mengevaluasi kepemimpinan Kepala Kejari Bantul dan memiliki sikap tegas untuk menuntaskan kasus ini supaya tidak menimbulkan sinisme masyarakat. Terlebih, satu tersangka juga merupakan politisi yang tergabung dengan koalisi partai naungan HM Prasetyo.

“Kasus ini sudah menjadi kasus publik dan dapat menjadi bumerang bagi kejaksaan yang sejak awal menetapkan tersangka jika akhirnya lolos dari jerat hukum dan meragukan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejak awal melakukan pengawasan,” jabar Irwan.

Kasi Intel Kejari Bantul Putro Haryanto mengatakan Kejari Bantul hanya menerima pelimpahan dari Kejati DIY.
“Soal ditahan atau tidak kami hanya mengikuti saja,” tuturnya.

Terkait pelaporan ke Jaksa Agung dan MTB, nilainya, hal itu tidak masalah. “Silakan saja dilaporkan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya