SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Tinggi DIY menargetkan, kasus dugaan korupsi dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pertengahan Januari 2015.

“Kami targetkan pertengahan Januari [2015],” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar, Kamis (18/12/2014).

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Kejaksaan Tinggi DIY sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo, yang ditetapkan tersangka sejak 17 bulan lalu. Kemudian Direktur PT.Aulia Trijaya Mandiri ditetapkan tersangka pada Oktober lalu dan Bendahara Persiba, Dahono pada Kmsi (18/12/2014).

Azwar menjelaskan berkas perkara keempat tersangka dipisah menjadi dua berkas. Berkas Maryani dan Dahono jadi satu berkas.

Namun, berkas mana yang didahulukan diajukan ke persidangan, Azwar menyatakan hal itu menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, jaksa penuntut memiliki strategi penanganan perkara yang disebut dominus litis, yaitu kewenangan jaksa melimpahkan perkara tertentu.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Siwai itu melanjutkan, dalam perkara Persiba pihaknya tidak menemukan alasan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sampai saat ini pihak penyidik masih terus menggali fakta-fakta baru, mendalaminya, sehingga kasus Persiba akan terus berkembang. Lamanya penyidikan kasus tersebut diakui Azwar melihat tingkat kerumitan kasus.

“Sampai detik ini kami optimis semua tersangka akan diajukan ke pengadilan. Tidak ad pikiran sampai menyiapkan SP3,” tegas Azwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya