Jogja
Sabtu, 9 Mei 2015 - 16:20 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Kejati Dituntut Menahan Idham dan Edy

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kasus hibah Persiba Bantul, GAKI menuntut Kejati menahan Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo

Harianjogja.com, JOGJA-Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan tersangka dugaan korupsi dana hibah Persiba Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo.

Advertisement

GAKY juga meminta Kejati segera melimpahkan berkas pemeriksaan Idham dan Edy tanpa harus  menunggu vonis terdakwa Dahono dan Maryani.

Hal itu diungkapkan gabungan lembaga di Jogja, seperti LBH Jogja, Indonesia Court Monitoring (ICM), Jogja Corruption Watch (JCW), Forum LSM DIY, dan sebagainya dalam jumpa pers di Kantor LBH Jogja, Jumat (8/5/2015).

Advertisement

Hal itu diungkapkan gabungan lembaga di Jogja, seperti LBH Jogja, Indonesia Court Monitoring (ICM), Jogja Corruption Watch (JCW), Forum LSM DIY, dan sebagainya dalam jumpa pers di Kantor LBH Jogja, Jumat (8/5/2015).

Tidak hanya itu mereka juga mendesak kejaksaan untuk menghadirkan Bupati Bantul, Banggar DPRD Bantul, dan tim penyusun Perbup dan alokasi anggaran hibah KONI Bantul pada persidangan Rabu (13/5/2015) mendatang.

Direktur ICM Jogja Tri Wahyu menilai kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba sarat politisasi hukum.

Advertisement

Selain itu, ia melihat ada upaya penghilangan barang bukti dengan dihilangkannya Perbup No.1/2011 dari daftar produk hukum di website Pemkab Bantul.

Seperti yang diketahui, dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tersebut terungkap, Perbup No.1/2011 baru dibuat pada Juli 2011 namun sudah diundangkan sejak Januari 2011 yang berarti terjadi retroaktif [berlaku surut].

“Surat dakwaan jaksa juga bolong-bolong, seperti tidak mencantumkan persoalan retroaktif dalam surat dakwaan padahal jaksa pasti tahu,” papar dia.

Advertisement

Divisi Pengaduan JCW Baharuddin Kamba mengatakan, kejanggalan kasus ini tampak ketika Dahono dan Maryani yang lebih dulu dibawa ke persidangan, padahal Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan juga lemah dan seperti dalam tekanan, surat dakwaan lemah, dikhawatirkan ini akan berakhir pada putusan pengadilan yang lemah,” terang Kamba.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar menyatakan akan memanggil saksi sesuai dengan perintah majelis hakim.

Advertisement

“Namun, kami mengutamakan lebih dulu saksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) supaya runtut dan  tidak menyimpang dari surat dakwaan,” tegas Azwar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif