SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus hibah persiba, Kejati DIY memilih mengundang pakar dari Universitas Airlangga daripada UGM.

Harianjogja.com, JOGJA- Penyidik kasus dugaan korupsi Persiba segera mendatangkan dua pakar pidana dari Universitas Airlangga Surabaya. Mereka akan dimintai pendapat soal kasus yang membelit politikus PDI Perjuangan, Idham Samawi.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Azwar mengungkapkan keterangan yang diambil dari pakar tersebut akan dipakai intuitif melengkapi alat bukti. Ia menyatakan dua ahli itu merupakan guru besar hukum pidana terutama yang menyangkut pidana korupsi.

“Akan digali perbuatan empat tersangka kasus ini yang memenuhi atau tidak memenuhi dalam proses penerimaan dana hibah Rp12,5 Miliar untuk Persiba dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bantul. Pekan depan akan kami mintakan pendapat,” terangnya, Rabu (21/1/2015).

Azwar tidak merinci alasan pemilihan dua ahli dari Surabaya, dibandingkan pendapat dari Universitas Gadjah Mada (UGM), selaku universitas terdekat dengan Kejati DIY. Hanya, kata Azwar, dua ahli itu yang direkomendasikan untuk dimintai pendapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya