Jogja
Senin, 14 Juli 2014 - 15:01 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Kejati DIY Serahkan Dokumen Tata Kelola Keuangan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menyerahkan alat bukti berupa dokumen tata kelola keuangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul 2012 ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY.

Dokumen tata kelola keuangan tersebut sebelumnya menjadi salah satu berkas yang diminta BPKP untuk melengkapi sebelum melakukan penghtungan kerugian negara (PKN).

Advertisement

“Dokumen tata kelola keuangan sudah kita serahkan ke BPKP,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar, Minggu (13/7)

Azwar mengungkapkan, dari sejumlah alat bukti yang diserahkan Kejati BPKP, ada beberapa yang perlu dievaluasi dan dianalisa bersama oleh penyidik dan BPKP agar ada satu pemahaman dalam PKN.

Sambil menunggu PKN, lanjut Azwar, pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi sebagai bukti tambahan dalam perkara yang menyeret Mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo sebagai tersangka.

Advertisement

Idham dan Edy ditetapkan menjadi tersangka sejak Juli tahun lalu. Hingga saat ini Kejati tidak menahan keduanya meski keterangan keduanya dinyatakan cukup oleh penyidik.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif