SOLOPOS.COM - Ngadiyono (kanan) dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) seorang diri menggelar aksi dengan membentangkan spanduk dukungan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogja, Kamis (2/1/2014). Dalam orasinya ia memberikan dukungan kepada Kejati sekaligus kepada KPK untuk menuntaskan beragam kasus korupsi terutama di DIY, serta mengusulkan untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Direktur PT.Aulia Trijaya Mandiri, Maryani menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hiba klub sepak bola Persiba Bantul.

Maryani merupakan Even Organizer (EO) sejumlah kegiatan Persiba Bantul.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Maryani ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, pekan lalu sebagaimana tertera dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) Print.04/0.4/Fd.1/10/2014.

Ia ditetapkan tersangka karena diduga kuat ikut terlibat korupsi dengan cara memalsukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) saat mengurus transportasi, akomodasi dan konsumsi kegiatan Persiba.

“Tersangka baru bernama Mar [Maryani] dengan sangkaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban dana hibah KONI Persiba Bantul 2011,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji saat ditemui di ruangannya, Senin (27/10)

Menurut Purwanta tersangka Mar merupakan pihak rekanan periba yang bertanggung jawab mengurusi transportasi, akomodasi, dan konsumsi kegiatan persiba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya