Jogja
Sabtu, 7 Februari 2015 - 22:15 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Kejati Panggil Praktisi Ekonomi Sebagai Saksi Ahli

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menempelkan stiker seruan antikorupsi pada kaca mobil pengguna jalan yang melintas di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Warga dan aktivis antikorupsi di seluruh Indonesia menggelar aksi antikorupsi pada Hari Antikorupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember. Peringatan itu bertujuan untuk memberikan dukungan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Kasus hibah persiba akan berlanjut dengan memanggil saksi ahli dari kalangan praktisi ekonomi.

Harianjogja.com, JOGJA-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) akan memanggil pakar ekonomi sebagai saksi ahli, untuk menguatkan sangkaan pidana dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul.

Advertisement

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar mengatakan, saksi ahli di bidang ekonomi penting dibutuhkan untuk menguatkan sangkaan, dalam upaya melengkapi berkas empat tersangka dugaan korupsi dana Hibah Persiba. Karena kasus ini berkaitan tentang keuangan daerah. Ketika ditanyakan siapa yang akan dijadikan saksi ahli dalam perkasa tersebut, Azwar mengatakan masih akan dikaji penyidik.

“Bukan dari kalangan akademisi kampus tetapi praktisi ekonomi,” ujarnya, Jumat (6/2/2015).

Kasus ini dinilai cukup unik, karena hasil perhitungan Kerugian Negara (KN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY tidak mendukung penyidikan Kejati DIY. Mereka tidak menyebutkan adanya KN, hanya lebih bayar Rp800 juta.

Advertisement

Dalam kurun waktu dua hari terakhir, Kejati DIY masih terus memanggil sejumlah saksi. Baik dari instansi Pemerintah Daerah Bantul, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul, serta dari pengurus klub sepakbola Persiba Bantul.

Jumat lalu, yang tampak datang memenuhi panggilan penyidik adalah Hanung Raharjo, Mantan Petinggi kelompok supporter Persiba yang kini
menjabat senagai Ketua DPRD Bantul.

Terkait dengan materi pemeriksaan kepada belasan tersangka tersebut, Azwar mengungkapkan masih seputar penganggaran, pencairan dan
penggunaan dana hibah KONI yang diterima klub sepakbola Persiba senilai Rp12,5 miliar.

Advertisement

Disinggung bahwa penyidikan dalam kasus ini cukup menyita waktu, Azwar menyatakan sebelumnya berkas untuk tersangka Dahono dan Maryani terdapat kekurangan keterangan dari saksi-saksi, sehingga berkas belum bisa dinyatakan lengkap (P-21).

Pemanggilan saksi-saksi itu untuk melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti. Dengan banyaknya saksi yang dipanggil, Azwar mengatakan kemungkinan pada akhir Februari baru akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Ada keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) mereka terdahulu perlu dilengkapi. Karena terakhir kasus ini menambahkan dua tersangka yakni Dhn dan Mr, ” imbuh Azwar.

Kasus ini menyeret empat orang sebagai tersangka yaitu Ketua Umum Persiba Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo. Kemudian, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri Maryani dan Bendahara 1 Persiba Dahono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif