SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih perkara dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul karena profesionalitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangani kasus ini dinilai meragukan.

Desakan itu disampaikan sejumlah elemen masyarakat yang menamakan diri Paguyuban Kawulo Bantul dan Forum Masyarakat Peduli Bantul (FPB).

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Kelompok masyarakat yang antara lain terdiri dari Rembug Warga Peduli Bantul, Serikat Petani Indonesia (SPI), Komite Pengawasan Independen (KPI) dan Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) itu menganggap, kasus Persiba sudah layak diambil alih oleh KPK karena beberapa hal.

Pertama, kasus ini telah berjalan 1,5 tahun sejak ditetapkannya mantan Bupati Bantul, Idham Samawi, sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang korps Adhiyaksa itu tak juga menyeret Idham ke pengadilan.

“1,5 tahun bukan waktu yang sebentar. Penetapan tersangka itu kan artinya kejaksaan sudah punya dua alat bukti. Kalau seperti ini kan jadinya menggantung,” ungkap anggota Paguyuban Kawula Bantul, Sri Yuniarsih, dalam jumpa pers, Rabu (3/12/2014).

Lantaran hal tersebut, profesionalitas Kejati menangani perkara ini diragukan. Sejak kasus Idham disidik Kejati, sudah berkali-kali Kepala Kejati DIY diganti dan sejumlah penyidik dimutasi. Namun, kasus tidak kunjung diselesaikan.

“Kejaksaan seolah menjadi tempat berlindungnya para tersangka korupsi. Ini namanya hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Kalau ini ditangani KPK pasti tidak seperti ini jadinya,” ujar Koordinator FPB, Admojo.

Alasan lainnya adalah keraguan terhadap latar belakang Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini, HM Prasetyo, yang merupakan politisi Partai Nasdem. “Nasdem saat ini berkoalisi dengan partai pemerintah, PDIP,” ungkap Ketua Paguyuban Kawulo Bantul, Abu Sabikhis.

Sri Yuniarsih menambahkan dua pekan lalu lembaganya telah menemui otoritas KPK di Jakarta. Mereka meminta KPK menyupervisi perkara yang melibatkan uang negara senilai Rp12,5 miliar tersebut.

Pengaduan itu diterima KPK dengan bukti surat nomor 2014-11-000075 yang dikeluarkan lembaga antirasuah tersebut.

“Sebenarnya KPK mudah untuk menangani kasus ini. Tapi secara etika mereka masih akan berkoordinasi dengan Kejagung karena kasus ini ditangani kejaksaan. Mungkin dalam pekanini, kejaksaan sudah dipanggil KPK untuk mengekspose kasus ini,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya