Jogja
Sabtu, 8 Agustus 2015 - 13:20 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Nasib Rp12,5 Miliar Belum Jelas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus hibah persiba telah diputus, tetapi nasib uang miliaran tersebut belum jelas.

Harianjogja.com, BANTUL—Setelah terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar, nasib pengembalian uang negara senilai Rp12,5 miliar masih belum jelas.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Didik Warsito mengaku belum mampu mengambil sikap terhadap dana itu. Sampai kini instansinya masih menunggu adanya dasar hukum yang kuat terkait dengan prosedur dan mekanisme pengembalian dana hibah sebesar Rp 12,5 miliar yang disetor Idham Samawi saat masih menjadi tersangka.

Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Bantul terus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna kepastian payung hukum itu. “Termasuk juga bagaimana memperlakukan bunganya,” ujarnya kepada Harianjogja.com di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul, Jumat (7/8/2015).

Selain itu, Didik mengungkapkan pentingnya berkas SP3 karena nantinya bisa menjadi salah satu syarat dikeluarkannya anggaran itu. Sampai kemarin, DPPKAD Bantul belum mendapatkan berkas-berkas tersebut. Untuk sementara, dana Rp12 miliar dimasukan dalam pos anggaran yang tak dibelanjakan. Dengan begitu, dana itu pun tidak bisa disentuh oleh program apapun.

Advertisement

Wakil Ketua I DPRD Bantul Nur Subiantoro mengaku untuk mengembalikan dana hibah itu ke kas daerah, mutlak diperlukan payung hukum yang jelas. Itulah sebabnya dirinya mendukung langkah Pemkab Bantul untuk terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat. “Tanpa payung hukum yang jelas, bisa fatal dan berhadapan dengan hukum,” ucapnya.

Pegiat antikorupsi dari Masyarakat Transparansi Bantul (MTB), Irwan Suryono, justru mengkhawatirkan dengan adanya SP3 itu, Idham Samawi bisa menarik kembali dana Rp12,5 miliar. Hal itu cukup logis mengingat dengan mengandalkan SP3, Idham Samawi bisa saja berdalih tak ada kerugian negara versi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif