SOLOPOS.COM - Warga Bantul yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai (FMBCB) menggelar aksi jalan kaki dari Stadion Madalakirda hingga Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, di Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Rabu (11/03/2015). Aksi yang dikemas dalam acara "Gelar Budaya Rakyat, Mengayubagyo Pisah Sambut Kajati DIY" itu sekaligus menuntut diterbitkannya SP3 Idham Samawi dala kasus dugaan koruspsi dana hibah Persiba Bantul. Kejaksaan Tinggi Yogyakarta akan segera menyelesaikan kasus tersebut tanpa berlama-lama. (JIBI/JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kasus hibah persiba diharapkan DPC PDIP Bantul segara dihentikan setelah munculnya SP3.

Harianjogja.com, BANTUL– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Bantul mengancam mendatangi sejumlah aktivis anti-korupsi yang selama ini getol mengkritik penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba, yang melibatkan Idham Samwi selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai moncong putih.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

DPC PDIP Bantul, Kamis (13/8/2015) siang menggelar jumpa pers mengenai respon partai ini atas berbagai kritikan terhadap SP3 kasus Persiba. Beberapa hari terakhir, partai moncong putih itu aktif memantau kritikan-kritikan yang muncul di media.

Bila kritikan itu terus berlanjut, partai kata dia akan bertindak.

“Kalau opini-opini yang menjelekkan Pak Idham dan menganggap SP3 itu tidak benar terus berlanjut teman-teman juga tidak terima,” kata Aryunadi, Kamis (13/8/2015), tanpa menyebut siapa saja aktivis anti-korupsi yang dimaksud.

Tindakan itu antara lain mendatangi para aktivis tersebut. Namun Aryunadi mengklaim tidak akan melanggar hukum seperti melakukan kekerasan fisik terhadap mereka.

“Kami akan datangi dan tanya, apa maksud mereka,” jelasnya lagi.

Selama ini lanjut Aryunadi, lembaganya sabar menunggu selama dua tahun, proses hukum kasus Persiba. Selama itu pula, berbagai kritikan terhadap kasus dugaan korupsi itu terus bergulir.

Salah satu aktivis anti-korupsi dari Lembaga Pemantau Peradilan atau Indonesia Court Monitoring (ICM) DIY, Tri Wahyu mengatakan, kritik yang dilontarkan para aktivis atas SP3 kasus Persiba tidak menyalahi undang-undang.

“Teman-teman koalisi hanya ingin menyelamatkan pemberantasan korupsi dan menjalankan mandat Pasal 41 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tegas Tri Wahyu.

Kritik tersebut menurutnya bentuk konkret bahwa masyarakat mendukung komitmen Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi. Lagi pula kata dia, kemerdekaan berpendapat dan mengkritik dilindungi konstitusi. Selain mengkritik, aktivis juga menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atas SP3 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tingi (Kajati) DIY I Gede Sudiatmaja itu.

Lantik
Selain mengancam aktivis anti-korupsi, DPC PDIP Bantul juga mendesak DPR RI segera melantik Idham Samawi sebagai anggota DPR. Paska-lepasnya status tersangka korupsi yang selama ini melekat pada Idham menyusul keluarnya SP3.

“Karena yang memilih beliau ada ratusan ribu orang. Ini amanat konstitusi. Bagaimana mau menjalan aspirasi konstituennya kalau sampai sekarang belum dilantik,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya