SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL—PDIP Bantul pasrah dengan nasib pimpinan partai, Idham Samawi, lantaran tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda pelantikan mantan Bupati Bantul ini sebagai anggota DPR RI. Kebijakan KPU ini terkait dengan status Idham yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DIY itu sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Langkah KPU ini menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak melantik anggota DPR terpilih yang tersandung kasus korupsi.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (PDIP) Bantul Aryunadi Kamis (25/9/2014).

Menurut dia keputusan Idham tetap dilantik atau tidak merupakan kewenangan KPU pusat. PDIP Bantul tidak melakukan semacam orongan atau upaya apapun ke KPU agar kader mereka tetap dilantik.

“Kami enggak melakukan apa-apa, kami hanya menerima saja,” ujarnya.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dianggap lebih tepat menyatakan sikap atas nasib Idham. Sebab, Idham dipilih sebagai anggota DPR RI bukan DPRD Bantul. (Baca Juga : Massa Pro Idham Desak Kejati Terbitkan SP3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya