Jogja
Jumat, 5 September 2014 - 05:40 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Pernyataan Tak Ada Kerugian Negara Bisa Jerumuskan Idham

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY memastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba yang menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka. Namun, pernyataan ini bisa menjerumuskan Idham.

Direktur Penelitian Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifzil Alim menilai, pernyataan BPKP soal tidak adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi hibah klub sepak bola Persiba Bantul dengan landasan tersangka sudah mengembalikan uang negara, justru menjerumuskan tersangka.

Advertisement

Sebab, kata Hifzil, adanya pengembalian uang negara semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi itu ada.

“Ketika sudah ada pengembalian uang negara artinya unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah terpenuhi bahwa tersangka sudah menyelewengkan uang negara,” kata Hifzil, Rabu (3/9/2014).

Menurut Hifzil, ketika unsur tindak pidana sudah terpenuhi, dalam kasus korupsi terdapat penjelasan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan tersangka.

Advertisement

Agustinus Hutajulu, kuasa hukum Idham Samawi mengapresiasi temuan BPKP ikhwal tidak adanya kerugian negara.

Menurutnya, temuan BPKP itulah yang harus dijadikan rujukan untuk menindaklanjuti kasus Persiba bukan klaim kejaksaan mengenai adanya kerugian hampir Rp1 miliar.

“Itu ahli negara yang berkompeten melakukan perhitungan, kalau kejaksaan apakah dia lembaga akuntan publik yang berkompeten menghitung kerugian negara,” paparnya.

Advertisement

Hutajulu menilai, klaim kerugian hampir Rp1 miliar oleh Kejati DIY tidak objektif. “Dia yang menangani kasusnya, dia sendiri yang menghitung kerugiannya kan tidak objektif,” ujarnya. Dirinya yakin sejak awal Idham Samawi tidak bersalah dalam kasus ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif