Jogja
Selasa, 27 Januari 2015 - 12:20 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Pukat Sebut Tersangka Utama Harus Didahulukan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Kasus hibah persiba, Pukat menilai pelimpahan kasus mengutamakan tersangka utama.

Harianjogja.com, JOGJA– Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta meminta pelimpahan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul ke Pengadilan Tipikor mendahulukan tersangka utama.

Advertisement

“Yang harus didahulukan Kejaksaan Tinggi adalah para aktor utamanya, bukan pelaku kecil,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenul Rahman di, Senin (26/1/2015).

Zaenul mengatakan aktor utama yang dimaksudkan perlu didahulukan yakni Idham Samawi serta Edy Bowo Nur cahyo yang merupakan pihak pengambil kebijakan terkait kasus korupsi senilai Rp12,5 miliar itu.

Dia mengkhawatirkan jika pada akhirnya tersangka yang dilimpahkan terlebih dahulu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja mendatang justru tersangka lainnya yakni Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani yang merupakan rekanan Persiba dalam penyediaan jasa transportasi dan konsumsi serta Dahono yang merupakan Bendahara 1 Persiba Bantul.

Advertisement

Jika yang didahulukan adalah kedua tersangka tersebut, Zainul menilai Kejati sudah salah alamat. Sebab ia menganggap keduanya merupakan pelaku sentral dalam kasus itu.

“Jangan sampai mengorbankan yang kecil dan mengaburkan pelaku utamanya,” kata dia.

Zaenul menegaskan seluruh tahapan penindakan yang akan dan telah dilakukan Kejati terhadap kasus Persiba Bantul akan mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak. Sebab kasus itu selama ini telah menjadi perhatian banyak khalayak khususnya di DIY.

Advertisement

“Nanti kita akan bersama-sama lihat mana yang akan didahulukan,” kata dia.

Hingga Desember 2014 Kejati DIY telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sudah bergulir sejak 2011 itu, yakni Ketua Persiba Bantul, Idham Samawi, Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo, Maryani serta Dahono.

Sementara dalam temu media di Kejati DIY pada awal Januari 2015, Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina optimistis akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul tersebut mulai akhir Januari 2015.

“Kami optimistis akhir Januari 2015 benar-benar kami limpahkan,” kata mantan Wakil Kepala Kejati Riau itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif