Jogja
Jumat, 6 November 2015 - 09:20 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Rekaman Suara Mantan Kajati DIY Jadi Bukti Pelanggaran

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus antikorupsi Corruptour Monterrey di Meksiko. (Autoevolution.com)

Kasus hibah persiba masuk babak baru.

Harianjogja.com, JOGJA-Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menyerahkan rekaman yang berisi pembicaraan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY I Gede Sudiatmaja kepada Jaksa Muda Agung Pengawasan (Jamwas) sebagai bukti atas laporan penyalahgunaan jabatan dan jaksa dan pelanggaran disipilin terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo, Kamis (5/11/2015).

Advertisement

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam oleh tim yang terdiri dari para inspektur pengawas Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua pelapor masing-masing diberi 13 pertanyaan seputar dinamika kasus korupsi dana hibah Persiba.

Tri Wahyu mengatakan penyerahan barang bukti berupa CD rekaman suara mantan Kajati DIY dan kliping koran yang berisi tentang pernyataan penasihat hukum Idham Samawi, Augustinus Hutajulu. Keduanya berkaitan karena dalam rekaman tersebut, mantan Kajati DIY mengatakan sengaja mengeluarkan SP3 karena alasan daripada nanti dipraperadilankan oleh tersangka Idham Samawi dan Si Edi Bowo. Sementara, dalam pernyataan di media, Augustinus Hutajulu menyatakan tidak akan melakukan pra peradilan kasus tersebut.

“Rekaman tersebut kami dapatkan dari seorang informan dan menjadi barang bukti pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan I Gede,” ujarnya.

Advertisement

Hasil pemanggilan, kata Tri Wahyu, akan ditelaah dan diputuskan secara langsung oleh Jaksa Agung.

Diungkapkannya, rencana pra peradilan SP3 dilakukan setelah memperoleh salinan putusan vonis Dahono dan Maryani dan saat ini sudah dalam proses permohonan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Asisten Intelijen Kejati DIY Joko Purwanto membenarkan tim pengawas Kejagung melakukan klarifikasi untuk menindaklanjuti laporan aktivis antikorupsi.

Advertisement

“Mereka sudah datang kemarin dan melakukan pemeriksaan internal, sementara hari ini memanggil saksi, dan pemeriksaannya di Kejati,” tuturnya.

Kendati demikian, ia tidak dapat memastikan oknum jaksa penyidik yang diperiksa karena hal itu kewenangan dari tim pengawas. “Kami tidak bisa berandai-andai siapa yang diperiksa,” kata Joko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif