SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi DIY didesak untuk tidak main-main dalam menuntaskan dugaan korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Bantul pada Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar.

Desakan berasal dari masyarakat Jaringan Anti Korupsi (JAK), Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Masyarakat Transfaransi Bantul (MTB) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya. Mereka langsung beraudiensi dengan Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina, Kamis (17/7/2014).

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Koordinator JAK Zainur Rohman mengatakan pada Jumat (18/7/2014) ini tepat satu tahun Idham Samawi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Namun, sejak menyandang status tersangka, belum ada perkembangan berarti bahkan terhenti pada tahap perhitungan kerugian negara (PKN).

Zainur mengaku mendapat informasi bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY karena tinggal menghitung PKN. Namun, pada 7 Juli lalu JAK sudah audiensi dengan BPKP.

Hasilnya, masih ada dokumen yang belum dilengkapi penyidik kejaksaan sehingga penghitungan PKN urung dilakukan. “Hasil audit BPKP yang sangat penting jika tidak segera dilakukan PKN tentu akan menghambat kasus korupsi ini ke tahap selanjutnya,” kata Zainur, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya