Jogja
Jumat, 23 Mei 2014 - 02:01 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Surat Kejati DIY Belum Direspon BPKP

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih menunggu respon permohonan bantuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus korupsi dana hibah KONI Persiba Bantul 2012 senilai Rp12,5 miliar.

“Permohonan audit kerugian negara sudah dimintakan ke BPKP sejak Januari lalu, sampai sekarang belum [direspon],” kata Kasi Penindakan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji, Selasa (20/5/2014).

Advertisement

Kepala Bidang Pengawasan Instansi Pemerintahan Pusat, BPKP, perwakilan DIY Rachmat Fitriyadi mengatakan dirinya belum mengetahui surat permohonan audit kerugian negara dalam kasus hibah KONI Persiba dari Kejati DIY.

Rachmat mengaku kemungkinan surat permohonan Kejati langsung ditujukan ke Deputi Investigasi di BPKP Pusat dan teknis pelaksanaan meskipun dari pusat bisa langsung menangani. Namun demikian diakui Rachmat BPKP perwakilan DIY belum mendapatkan informasi tersebut.

Terkait tak ada respon dari BPKP Pusat, menurut Rachmat, setiap ada informasi kasus dari Kejati atau dari manapun BPKP akan melakukan telaah terlebih dahulu duduk persoalannya. Seperti diketahui Kejati sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi hibah KONI Persiba tersebut, yaitu Mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif