SOLOPOS.COM - Logo Persiba (Ist)

Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa saja mengklaim adanya kerugian dalam kasus dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul, meski Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY memastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kepala Bidang Investigasi BPKP Slamet Tulus Wahyana menyatakan dari perspektif hukum, Kejati dapat saja mengklaim ada kerugian negara dalam kasus tersebut, sehingga menyatakan ada kerugian hampir Rp1 miliar.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

“Karena kalau kejaksaan menggunakan perspektif hukum. BPKP boleh bilang tidak ada kerugian negara karena secara administratif dana telah dikembalikan. Tapi kalau jaksa menemukan ada unsur melawan hukum dan ada kerugian, itu urusan lain,” paparnya.

Slamet menambahkan, temuan BPKP bukan menjadi penentu pengadilan memutus perkara Persiba. Sebab, proses hukum yang dilakukan kejaksaan juga ikut menentukan kasus ini. Temuan BPKP tersebut hanya salah satu unsur yang dapat mempengaruhi proses hukum kasus Persiba.

Menurut Slamet, adanya perbedaan kerugian negara antara BPKP dan kejaksaan kerap ditemukan dalam sejumlah kasus. Saat perkara masuk pengadilan, hakim akan mempertimbangkan pendapat dari kejaksaan maupun BPKP.

Ditambahkannya, dalam menghitung kerugian kasus Persiba, ia memastikan petugas BPKP bekerja profesional. Hasil perhitungan kerugian negara itu telah dilaporkan BPKP secara resmi ke Kejati DIY 1 September lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Persiba bergulir sejak 2011. Dalam kasus ini negara diduga dirugikan Rp12,5 miliar. Mantan Bupati Bantul Idham Samawi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Idham, Kejati DIY juga sudah menetapkan  mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edi Bowo Nurcahyo sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya