Jogja
Jumat, 7 November 2014 - 07:40 WIB

KASUS HONORER K2 BANTUL : Terbukti Berikan Keterangan Palsu, Ini Tindakan Inspektorat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL—Inspektorat Bantul mengancam bakal menyeret ke ranah hukum orang-orang yang memberi keterangan palsu dalam proses verifikasi data honorer kategori (K2) yang dilakukan Inspekda Bantul.

Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi mengingatkan memberi keterangan palsu itu merupakan tindakan pidana. Bambang pun meminta 200 lebih calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diperiksa itu kooperatif serta tidak memberikan keterangan palsu.

Advertisement

“Termasuk berbagai saksi seperti guru atau rekan kerja yang bersangkutan serta kepala sekolah tempatnya bekerja harus memberikan keterangan yang sebenarnya saat Inspekda memeriksa,” ujarnya, Kamis (6/11/2014).

Inspektorat Bantul kini memeriksa alias memverifikasi kebenaran data 200 lebih CPNS  yang berasal dari guru dan pegawai honorer K2. Mereka diperiksa lantaran diduga memanipulasi data tahun pengangkatan mereka sebagai honorer demi lolos seleksi CPNS pada akhir 2013 lalu. Pemkab Bantul kini menahan menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai PNS sebelum verifikasi selesai. Verifikasi ini untuk membuktikan kebenaran data para CPNS tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif