Jogja
Selasa, 7 Mei 2013 - 20:00 WIB

KASUS HUKUM: 12 DPO Sleman Ditangkap, 4 DPO Baru Diumumkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS.COM)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS.COM)

SLEMAN—Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agus Eko P menyebutkan pihaknya telah menangkap 12 buron (Daftar Pencarian Orang) dari dari 24 DPO yang menjadi incaran Kejari Sleman. DPO ini merupakan kasus sejak 2007 hingga 2009 silam yang masih belum terselesaikan.

Advertisement

“Kami sudah menangkap kembali 12 DPO. Kami akan intensifkan dan fokus untuk tetap menangkap para terpidana ini,” jelas Agus.

Paling baru, Kejari berhasil menangkap empat satu DPO atas nama Tomy Kurniawan warga Jombor Lor, RT 01, RW 18, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati. Tomy merupakan terjerat kasus penganiayaan anak dan sempat melarikan diri.

Kejari juga menetapkan empat terpidana baru. “Keempat terpidana ini saat kami panggil untuk melakukan eksekusi tetapi tidak datang. Mereka malah melarikan diri sehingga kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kajari Sleman, Jacob Hendrik P.

Advertisement

Empat DPO ini antara lain Suharno, Rudiawan, Supriyanto dan Idul Fitri. Selain mereka berempat masih ada satu lagi orang yang ditetapkan sebagai DPO Kejari Sleman, yakni Direktur Utama PT Dirgantara, Rumintarto.

“Kami sudah memanggil Rumintarto sampai dua kali. Kami akan memanggil lagi, jika tidak datang juga maka kami akan memasukkan dia sebagai DPO. Sedangkan rekannya kini sudah meringkuk di tahanan, yakni Adityo Mudo,” kata Rumintarto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif