Jogja
Minggu, 15 Desember 2013 - 09:30 WIB

Kasus Idham Terus Berlanjut

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA-Hilangnya barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba 2010-2011 senilai Rp12,5 miliar di Disdikpora Bantul, tidak membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kehilangan pegangan. Mereka mengaku masih punya pegangan barang bukti.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta kepada Harian Jogja, Jumat (13/12). Menurut dia, penyidikan terhadap mantan Bupati Bantul, Idham Samawi tetap dilanjutkan.

Advertisement

Hanya, sampai kini dirinya belum bisa mengungkapkan kapan Idham akan dipanggil kejaksaan. “Saya belum bisa pastikan kapan pelaksanaan pemanggilannya. Saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan,” ujar dia.

Dia menjelaskan, pemanggilan Idham sebagai tersangka beberapa waktu lalu sebenarnya lebih untuk menguatkan dakwaan terhadap tersangka Edy Bowo Nurcahyo, bekas kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul.

Meski demikian, tandas dia, penyidikan dan pemeriksaan terhadap Idham sebagai tersangka tetap berjalan. “Semua kan harus dilakukan secara perlahan, termasuk juga pelengkapan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Advertisement

Disinggung mengenai desakan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY agar Kejati DIY segera melengkapi berkas penyidikan kasus Persiba, Purwanta menyatakan permasalahan itu menjadi kewenangan dari penyidik.

Menurut dia, berkas penyidikan akan diberikan ke BPK agar dilakukan audit terkait dengan kerugian negara setelah dirasakan cukup dan kuat. “Soal itu menjadi kewenangan penyidik,” jelasnya.

Untuk itu, Purwanto mengaku tidak bisa menargetkan apakah pada akhir bulan ini berkas bisa diserahkan kepada BPK. Alasannya, selain menjadi kewenangan penyidik, proses pengumpulan bukti juga masih dilakukan.

Advertisement

“Proses ini masih terus berkembang. Jadi kami tidak bisa menargetkan. Bisa saja kami nanti dapat bukti baru,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Idham Samawi sempat datang ke Kantor Kejati DIY, Senin (18/11/2013). Saat itu, Idham datang untuk memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi silang kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Rp12,5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif