SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus judi Gunungkidul terungkap

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul mengamankan tiga pelaku judi kartu remi di Dusun Asem Lulang, Sidorejo, Ponjong, Kamis (11/8/2016).

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Ketiga pelaku yang diamankan antara lain berinisial WS,35; SM,47; dan YT,41. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula adanya informasi dari warga tentang aktivitas perjudian di rumah WS.

Informasi ini kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan oleh petugas. Setelah informasi itu dinilai akurat, petugas pun melakukan penggrebekan dan mengamankan tiga orang pelaku.

“Proses penangkapan kita lakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap ketiganya tak bisa berkutik karena posisi sedang asyik bermain,” kata Mustijat, kemarin.

Dari penggerebekan itu, selain para pelaku polisi juga mengamankan satu tikar, satu set kartu remi dan uang tunai Rp420.000 untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Akan terus kita dalami karena ini juga sebagai upaya pemberantasan penyakit masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat KUHP Pasal 303 dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya