Jogja
Minggu, 30 Juni 2013 - 16:36 WIB

KASUS KDRT : Gara-gara Remote Televisi, Pria di Sleman Ini Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi.dok

SLEMAN-Kepolisian Resort Sleman akhirnya menetapkan Budhi Sulis Thiawan, 35, sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.

Advertisement

Pimpinan Bank OCBC NISP Cabang Katamso itu dilaporkan istrinya, Christina Oktavia Kusuma, 34, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Jumat (29/4) silam. Adapun kejadian terjadi pada Minggu (24/4).

Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Eko Mei membenarkan permasalahan ini. Dia mengaku Polres Sleman memang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Baik pelapor dan terlapor sudah kami periksa. Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Eko saat dihubungi Harian Jogja, Sabtu (29/6/2013).

Advertisement

Eko melanjutkan, kendati berstatus tersangka, Budhi tidak ditahan. Polisi hanya mengenakan wajib lapor dua kali seminggu saja.

“Hanya wajib lapor saja,” tegasnya.

Berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/369/IV/2013/DIY/RES SLMN, korban dianiaya tersangka di hadapan anak dan pembantu. Penganiayaan ini dilakukan di rumah, di Perum Sopolan No 18 Sako Tajem, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok.

Advertisement

Akibat perbuatan Budhi, pelapor menderita luka memar di kedua lengan. Christina juga mengaku mengalami ketakutan secara psikis.

Kejadian itu bermula saat pelapor bersama kedua anaknya sampai rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, terlapor menanyakan remote televisi yang rusak kepada anaknya. Yang kemudian dijawab oleh pelapor.

Jawaban pelapor ternyata menyinggung terlapor. Lalu, pelapor dicengkeram dua lengannya serta dibekap mulutnya oleh terlapor. Selanjutnya, terlapor meninggalkan rumah. Pelapor kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif