Sunartono/JIBI/Harian Jogja
GUNUNGKIDUL—Menindaklanjuti banyaknya kasus keracunan, DPRD Gunungkidul mengusulkan adanya penertiban para pedagang kecil yang berjualan di sekolah terutama di jenjang SD.
Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang
“Kalau ditertibkan terutama SD, orangtua tidak khawatir,” ungkap Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Slamet, Senin (5/3).
Bentuk dari penertiban itu, kata dia, dilakukan dengan menyeragamkan fasilitas bagi para pedagang di sekolah. Selain fasilitas fisik, pembinaan dan pemantauan terhadap pola masak makanan yang diperjualbelikan kepada siswa juga harus dilakukan.
“Pemerintah saya kira mampu menyediakan Rp100 juta untuk pedagang kecil sebagai sampel awal, jadi tiap pedagang Rp2 juta,” imbuhnya.
Menurut Slamet, melarang siswa untuk membeli makanan pada pedagang keliling bukan suatu solusi yang tepat.
Seperti diberitakan Harian Jogja sebelumnya, sebanyak sembilan siswa SD Dadapayu, Semanu keracunan usai memakan jelly yang dibeli dari salah satu pedagang kecil di sekolahnya. (ali)