Jogja
Jumat, 15 Januari 2016 - 11:54 WIB

KASUS KORUPSI BANTUL : Kejari Temukan Indikasi Penggelembungan Anggaran Proyek Jalan Usaha Tani

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo Malang Corruption Watch di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ari Bowo Sucipto)

Kasus korupsi Bantul kini tengah dibidik kejaksaan, berupa proyek Jalan Usaha Tani (JUT)

Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul mengungkapkan adanya indikasi penggelembungan anggaran (mark up) dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang kini diselidiki kejaksaan. Proyek ini melibatkan anggaran Rp3 miliar lebih.

Advertisement

Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana mengungkapkan, ada sejumlah modus yang ditemukan kejaksaan dalam proyek yang ditangani Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertanhut) Bantul itu, salah satunya penggelembungan anggaran.

“Modusnya dari penganggaran enggak benar, karena ada penggelembungan anggaran ada penambahan di APBD P [Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan],” ungkap Ketut, Kamis (14/1/2016).

Namun berapa nilai anggaran yang digelembungkan, Ketut tak mengungkapkannya lebih detail. Selain penggelembungan anggaran, kejaksaan juga menemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaan anggaran serta proses lelang pengadaan barang dan jasa yang melibatkan rekanan atau kontraktor.

Advertisement

Sedangkan beberapa contoh dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran yaitu, pembangunan tidak sesuai spek yang ditetapkan. Ia mengklaim, sejumlah modus korupsi tersebut sudah dikantongi kejaksaan. “Perbuatan melawan hukum sudah kami pegang,” tegas dia.

Setelah menemukan perbuatan melawan hukum, fokus selanjutnya kata Ketut yaitu memastikan nilai kerugian negara dalam proyek tersebut. Kejaksaan akan mengundang akuntan publik untuk menghitung kerugian negara tersebut. Pelibatan akuntan publik seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru dapat dilakukan setelah kasus ini naik ke penyidikan.

“Biasanya kalau masih penyelidikan ahli akuntan publik belum mau diundang, kecuali kalau sudah penyidikan,” lanjutnya.

Advertisement

Sejauh ini kejaksaan belum menaikan status kasus ini ke penyidikan serta menetapkan tersangka. Ia mengklaim masih mendalami kasus ini untuk memperkuat bukti.

Selain itu, pemeriksaan pada sejumlah ahli juga dibutuhkan untuk memperkuat dugaan korupsi kasus ini. Misalnya meminta keterangan ahli konstruksi. Kasus dugaan korupsi proyek JUT terjadi pada 2014. Proyek ini melibatkan anggaran lebih dari tiga miliar untuk membangun jalan menuju lokasi pertanian guna memudahkan lalu lintas mengangkut hasil pertanian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif