Jogja
Sabtu, 5 Maret 2016 - 19:19 WIB

KASUS KORUPSI BANTUL : Tujuh Pemborong Kembalikan Kerugian Negara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kasus korupsi Bantul diduga terjadi pada proyek Jalan Usaha Tani (JUT), tujuh pemborong dipaksa mengembalikan uang senilai Rp45 juta

Harianjogja.com, BANTUL– Tujuh rekanan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) dipaksa mengembalikan uang senilai Rp45 juta. Menyusul adanya kerugian negara dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah 2014 itu.

Advertisement

Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi mengatakan, lembaganya telah mengaudit proyek JUT yang ditangani Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertanhut) tersebut. Hasilnya kata dia, ditemukan kerugian negara senilai Rp45 juta.

Kerugian negara itu melibatkan tujuh rekanan yang mengerjakan proyek JUT. Proyek ini tersebar di Kecamatan Sewon, Sanden, Jetis, Imogiri, Bambanglipuro, Sedayu, Pandak dan Pundong. Alhasil kata Bambang, tujuh rekanan tersebut wajib mengembalikan kerugian negara yang ditemukan baik karena pembengkakkan anggaran atau lainnya. “Yang mengembalikan rekanan,” kata Bambang Purwadi, Kamis (4/3/2016).

Bambang membantah Inspektorat menurunkan nilai kerugian secara sengaja dari semula Rp200 juta menjadi hanya Rp45 juta, seperti diungkapkan lembaga anti korupsi di Bantul. “Enggak benar [kerugian Rp200 juta] yang benar Rp45, juta nihil atau tidak ada kerugian juga tidak benar,” paparnya lagi.

Advertisement

Menurut Bambang, lembaganya telah menggunakan standar audit yang benar dalam menghitung kerugian kasus JUT. Audit tersebut juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. “Dari Kejaksaan Negeri meminta kami berkoordinasi dengan BPKP,” imbuh dia.

Kejaksaan Negeri sebelumnya menghentikan penyelidikan kasus JUT karena menganggap kerugian negara yang ditemukan telah dikembalikan sehingga daerah tak lagi merugi.

Kendati demikian, aktivis anti korupsi dari Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono meragukan hasil audit yang diklaim Inspektorat. “Kami dapat sumber yang valid dari orang dalam Inspektorat bahwa kerugian sebenarnya mencapai Rp200 juta, tapi ada tekanan kepada tim audit yang menangani kasus ini agar menurunkan nilai kerugian,” tegas Irwan Suryono.

Advertisement

MTB meminta Bupati Bantul Suharsono mengkonfrontasi tim audit dengan Kepala Inspektorat Bambang Purwadi ihwal dugaan kecurangan mengecilkan nilai kerugian negara tersebut. “Ini bagian dari komitmen bupati untuk bersih-bersih di Bantul. Kalau dibiarkan ini justru preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Bantul,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif