Kasus korupsi di Wiladeg bakal segera dilimpahkan ke Pegadilan Negeri. Kejaksaan Negeri Wonosari menyatakan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga tersebut telah lengkap
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Harianjogja.com, WONOSARI-Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga Desa Wiladeg, Karangmojo, sudah P-21, atau berkas telah lengkap.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari Wonosari), Sigit Kristiyanto pada Jumat (5/6/2015) menjelaskan kasus yang menyeret dua orang tersangka, yakni Bnh dan Skc itu, merupakan proyek yang tercatat dalam Tahun Anggaran 2011, namun proses pelaksanaannya pada 2012. Pada masa itu, Bnh merupakan bendahara organisasi masyarakat. Sedangkan Skc menjabat sebagai Kepala Desa.
Bentuk penyelewengan yang dilakukan, penggelembungan dana atas proyek pembangunan sarana lapangan olahraga desa. Menyebabkan kerugian senilai lebih dari Rp100 juta. Total nilai proyek itu sebesar Rp250 juta.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No.31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sigit menambahkan, setelah tahap dua dilakukan, pihaknya baru akan menyusun surat dakwaan, untuk kemudian melimpahkan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja.
“Bulan depan, mudah-mudahan bisa mulai sidang perdana,” ungkapnya.