SOLOPOS.COM - Demo Malang Corruption Watch di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ari Bowo Sucipto)

Kasus Korupsi Jogja pada revitalisasi gedung PLN membuat Mantan Manajer PLN Area Jogja dituntut penjara 1,5 tahun

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Manajer PLN Area Jogja Subuh Isnandi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dalam sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi gedung PLN area Jogja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (10/9/2015).

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharno mengatakan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diubah oleh UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurutnya, proyek yang dilakukan menyalahi mekanisme aturan dan terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami juga melihat fakta bahwa terdakwa tidak menikmati uang yang didapatkannya dan mengembalikan Rp150 juta dengan uang pribadinya,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ikhwan Hendrato.

Kasus ini bermula dari proyek revitalisasi 2012 yang tersebar di Rayon Jogja Selatan, Sedayu, Sleman, Bantul, Kalasan, Wates, Wonosari, dan PLN Cabang Jogja. Penyidik menemukan alat bukti pelanggaran berupa volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak semula.

Dari proyek sebesar Rp22 miliar ini terdapat dua versi kerugian keuangan negara, yakni Rp1,87 miliar berdasarkan perhitungan Jasa Manajemen Konstruksi (JMK) dan Rp477,3 juta berdasarkan perhitungan DPU Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya