Jogja
Selasa, 29 September 2015 - 08:20 WIB

KASUS KORUPSI JOGJA : Mantan Manajer PLN Area Jogja Divonis 13 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus korupsi Jogja membuat mantan Manajer PLN Jogja divonis 13 bulan penjara

Harianjogja.com, JOGJA- Mantan Manajer PLN Area Jogja Subuh Isnandi divonis hukuman 13 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dipotong masa tahanan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi revitalisasi gedung PLN area Jogja. Sejak Mei lalu, Subuh ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan.

Advertisement

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang lalu, yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diubah oleh UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Ikhwan Hendrato saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (28/9/2015).

Seperti yang diketahui, kasus ini bermula dari proyek revitalisasi 2012 yang tersebar di Rayon Jogja Selatan, Sedayu, Sleman, Bantul, Kalasan, Wates, Wonosari, dan PLN Cabang Jogja. Penyidik menemukan alat bukti pelanggaran berupa volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak semula.

Advertisement

Dari proyek sebesar Rp22 miliar ini terdapat dua versi kerugian keuangan negara, yakni Rp1,87 miliar berdasarkan perhitungan Jasa Manajemen Konstruksi (JMK) dan Rp477,3 juta berdasarkan perhitungan DPU Sleman.

Menaggapi putusan hakim, JPU dan Penasihat Hukum Subuh, Yusron Rusdiyana menyatakan pikir-pikir.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif