Jogja
Kamis, 23 Juli 2015 - 22:20 WIB

KASUS KORUPSI JOGJA : Penyidikan Tiga Kasus Terancam Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bus antikorupsi Corruptour Monterrey di Meksiko. (Autoevolution.com)

Kasus korupsi Jogja diperkirakan belum seluruhnya dapat dituntaskan.

Harianjogja.com, JOGJA-Empat berkas penyidikan dari tiga kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terancam dihentikan. Salah satunya, kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba yang melibatkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi.

Advertisement

Pasalnya, hingga saat ini belum ada kelanjutan dari kasus yang sudah diperiksa sejak lima dan dua tahun lalu. Sementara berkas yang sudah dilimpahkan hingga ke persidangan, justru kasus yang lebih baru.

Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja menjelaskan, berkas pemeriksaan Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo sudah dilimpahkan tahap satu.

Advertisement

Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja menjelaskan, berkas pemeriksaan Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo sudah dilimpahkan tahap satu.

“Untuk pelimpahan tahap kedua diperlukan syarat formal dan materiil terpenuhi, nanti tergantung dari jaksa penuintut apakah bisa memenuhi permintaan jaksa peneliti,” terangnya dalam jumpa pers penyampaian kinerja 2015 Kejati DIY, Rabu (22/7/2015).

Ia tidak menampik, apabila tidak terpenuhi kedua syarat tersebut, penyidikan dapat dihentikan dan bisa dilanjutkan kembali ketika ada novum baru.

Advertisement

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi DIY, empat berkas yang masih mengendap, yakni, atas nama Topan Satir dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemprov ke PT Anindya Mitra Internasional (AMI), Edy Sumarno dalam kasus pengadaan dan pendistribusian pupuk, serta Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar mengakui penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT AMI telah dilakuakn sejak 2010.

“Hingga saat ini belum selesai penyidikan karena masih banyak dokumen yang harus ditelusuri,” ujarnya.

Advertisement

Ia beralasan, erupsi Merapi pada tahun yang sama mengakibatkan banyak dokumen dan data hilang sehingga harus dilakukan penelusuran kembali.

Diungkapkannya, berkas kasus pengadaan dan pendistribusian pupuk belum dapat dilimpahkan, sekalipun penyidikan sudah selesai. Penyebabnya, tersangka Edy Sumarno sedang menderita sakit berat. “Tetapi tetap kami pantau,” imbuh dia.

Seperti yang diketahui, sidang Dahono dan Maryani serta Subuh Isnandi memasuki agenda pemeriksaan saksi, sedangkan kasus pergola yang melibatkan tiga orang tersangka baru saja dilimpahkan bebrapa hari sebelum Lebaran. Bahkan, Irfan Susilo, Hendrawan, dan Suryadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif