Kasus korupsi Jogja terbaru adalah dugaan korupsi dana hibah bergulir. seorang staf Disperindagkop Jogja Ditetapkan tersangka
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri Jogja menetapkan staf Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja berinisial ST sebagai tersangka korupsi dana hibah bergulir penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan atau disebut PEW.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jogja Aji Prasetyo mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama sekitar lima bulan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dana PEW.
“Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, staf Disperindagkoptan berinisial ST,” kata Aji, Senin (5/1/2015).
Menurut Aji, tersangka diduga dengan sengaja memanfaatkan dana PEW 2012-2013 untuk kepentingan pribadi. Padahal ST tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana tersebut.
Hal yang memudahkan ST mengambil dana PEW karena ia sebagai orang yang dikuasakan memegang buku rekening. “Tapi ST tidak punya kuasa menggunakan uang itu,” kata dia.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara Rp178 juta. Sejak temua BPK tersebut ST langsung mengembalikan uang ke kas daerah. Namun, Aji menyatakan pengembalian uang tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi.