Jogja
Selasa, 8 Desember 2015 - 17:55 WIB

KASUS KORUPSI JOGJA : Sukamto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KONI Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus korupsi Jogja menyeret Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Jogja Sukamto menjadi tersangka

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Jogja Sukamto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun anggaran 2013 untuk organisasi atau kelompok masyarakat.

Advertisement

Penetapan status dilakukan pada 5 Oktober lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja, akan tetapi tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka bersikap kooperatif sehingga tidak ada kekhawatiran dia akan melarikan diri,” ujar Anwarudin Sulistiono, Kepala Kejari Jogja, seusai jumpa pers, Selasa (8/12/2015) siang.

Dikatakannya, sebelum menjadi tersangka, Sukamto sempat diperiksa bersama para saksi lainnya dan setelah terjadi perubahan status, birokrat yang masih aktif menjabat tersebut baru diperiksa sekali, yakni pada 8 Desember.

Advertisement

Anwar menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp900 juta berdasarkan perhitungan jaksa. Ia menilai, perhitungan kerugian tidak harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama penyidik mampu melakukannya.

“Penghitungan kerugian kasus ini tidak rumit jadi bisa dilakukan sendiri,” tuturnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jogja Ajie Prasetya mengungkapkan kasus ini masih berhubungan dengan kasus dana hibah KONI yang sudah selesai di pengadilan.

Advertisement

“Tersangka diduga melakukan pembajakan dana hibah karena menerima proposal langsung dari kelompok masyarakat dan pencairannya di bawah tangan serta tidak melalui prosedur verifikasi,” kata Ajie.

Ia menuturkan Kantor Kesbang menerima kucuran dana hibah sebesar Rp1,4 miliar pada 2013, akan tetapi yang dicairkan baru Rp900 juta. Dana tersebut digunakan untuk Pusat Pelatihan dan Pendidikan Atlet Daerah sebesar Rp100 juta dan bantuan sarana dan prasarana olahraga bagi kelompok masyarakat sebesar Rp800 juta.

Jaksa menilai pencairan dana menguntungkan kelompok yang sebenarnya tidak layak mendapatkan dana hibah. Aturan pengelolaan dan pencairan dana hibah sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32/2011 serta peraturan walikota yang mengharuskan melewati prosedur verifikasi.

Ketika dimintai konfirmasi melalui telepon, Sukamto merasa jadi korban salah sasaran dengan berstatus sebagai tersangka. “Coba dikaji ulang dasarnya apa menjadikan saya tersangka, apakah memberikan bantuan kepada masyarakat dan masyarakat juga menerima itu termasuk korupsi,” ucapnya.

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Korupsi Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif