SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari berencana akan melayangkan surat kepada Mapolres Gunungkidul menyusul belum selesainya berkas penyidikan dua tersangka korupsi Pengadaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar yakni Saryoto (sekertaris PNPM) dan Ika Sugiastuti (Bendahara PNPM).

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari, Heru Ciptaningtyas menjelaskan, upaya yang dilakukan tersebut untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana pihak kepolisan menyidik dua tersangka korupsi tersebut.

“Kami belum bisa berbuat banyak karena memang berkas penyidikan memang belum lengkap. Oleh karena itu kami berencana untuk melayangkan surat kepada Polres,” katanya kepada Harian Jogja, Minggu, (1/7).

Menurut Heru, belum lama ini pihak kepolisian telah mengirimkan berkas penyidikan kepada pihak Kejari. Hanya saja berkas yang disodorkan itu ternyata masih belum lengkap.

“Sudah dua kali memang namun memang ada masalah teknis yang membuat kami akhirnya mengembalikan kepada pihak kepolisian untuk dilengkapi,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yakni Suyadi (Ketua PNPM-sudah menjalani hukuman), Saryoto (Sekertaris PNPM), dan Ika Sugiyastuti (Bendahara PNPM) pada Agustus 2010 diduga melakukan tindakan korupsi hinga mencapai Rp109 juta. Jumlah nominal itu ditengarai berasal dari penyunatan sejumlah bahan material saat pembangunan proyek cor rabat dan talut di Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya