SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergola di Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih memverifikasi setiap titik pergola yang telah dipasang di sejumlah lokasi di wilayah Kota Jogja.

Pengecekan lapangan diperlukan karena dugaan adanya kerugian negara berawal dari adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek pengadaan pergola di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja 2012.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Asisten Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Bidang Pidana Khusus Azwar mengatakan, ada lebih dari 1.400 pergola yang harus diverifikasi penyidik sehingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Hasil penelitian lapangan nanti bisa disimpulkan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” kata Azwar saat ditemui seusai salat Jumat di Komplek Kejati DIY, Jumat (17/10/2014).

Menurut Azwar, ada bukti-bukti unsur melawan hukum dalam kasus tersebut. Namun unsur tersebut perlu diverifikasi dengan penelitian lapangan untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Setelah itu akan dilakukan penghitungan kerugian negara (PKN) belum dilakukan. “Tapi kerugian berawal dari adanya ketidaksesuaian spek,” ujar Azwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya