Jogja
Sabtu, 18 Oktober 2014 - 06:20 WIB

Kasus Korupsi Pergola, Mengapa Belum Ada Tersangka?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Sejak dugaan korupsi pergola di Kota Jogja ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada April lalu, hingga kini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

Setidaknya sudah lebih dari 30 saksi diperiksa baik saksi dari BLH, SKPD Kota Jogja, DPRD, lurah, rekanan, dan tukang las yang mengerjakan langsung di lapangan.

Advertisement

Di antara yang sudah dimintai keterangan adalah Henry Kuncoroyekti (mantan ketua DPRD Kota Jogja); Zuhrif Hudaya dan Tatang Setiawan (mantan anggota DPRD Kota Jogja); Titik Sulastri (Tim Anggaran Setda Kota Jogja); Irfan Susilo (Ketua BLH Kota Jogja).

Asisten Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Bidang Pidana Khusus Azwar mengatakan semua saksi bisa dipanggil kembali untuk diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan.

Sementara Zuhrif Hudaya saat dihubungi wartawan mengakui sudah berkali-kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejati saat kasus terrsebut masih dalam penyelidikan. Semua data yang diketahuinya soal proyek pergola sudah dia sampaikan ke penyidik.

Advertisement

“Saya tidak diperiksa, tapi hanya dimintai keterangan saja.” kata dia. Polikus Partai Keadilan Sejahtera yang saat ini duduk di DPRD DIY pun siap jika dipanggil kembali oleh penyidik.

Seperti diketahui dalam proses lelang pengadaan pergola diduga menyimpang. Proyek yang didanai senilai Rp5,3 miliar itu hanya Rp1 miliar yang dilelang terbuka. Selebihnya dipecah-pecah menjadi puluhan tender, tiap rekanan Rp180 juta, lalu dilakukan penunjukan langsung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif