Jogja
Kamis, 11 Juli 2013 - 12:45 WIB

KORUPSI DANA GEMPA : Lilik Karnaen Jadi Tersangka untuk Ketiga Kalinya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Antara Ilustrasi korupsi

JIBI/Harian Jogja/Antara
Ilustrasi korupsi

Harian Jogja.com, BANTUL– Terpidana korupsi dana rekonstruksi gempa di Dlingo, Bantul, Lilik Karnaen ditetapkan kembali menjadi tersangka untuk kasus serupa di tempat lain.

Advertisement

Konsultan Manajemen Kabupatan (KMK) pembangunan rumah rusak pasca gempa 2006 tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemotongan dana rekonstruksi gempa di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Bantul.

Sebelumnya, Lilik telah divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta pada 2010 lantaran memotongan dana rekonstruksi gempa di Desa Dlingo dan Desa Temuwuh Kecamatan Dlingo. Kala itu Lilik disebut merugikan negara hingga Rp900 juta lebih.

Pasca putusan, Lilik berencana untuk banding (hingga saat ini telah sampai pada proses kasasi ke Mahkamah Agung). Saat itulah ia menggunakan kesempatan untuk kabur. Namun Senin (1/7/2013) lalu Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus Lilik di tempat persembunyianya di Jakarta. Ia langsung dikirim ke Jogja dan digelandang ke Rumah Tahanan Jogja.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Retno Harjantari Iriani mengatakan, penetapan Lilik sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan kasus dakon dengan terdakwa Sudirman Alfian, Kepala Desa Terong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Perkara Sudirman sendiri ditengarai merugikan negara hingga Rp1 miliar.

“Dalam sidang sudah jelas Sudirman melakukanya bersama Lilik, itu satu rangkaian,” katanya, Rabu (10/7/2013).

Konsekuensi dari penetepan Lilik sebagai tersangka untuk kesekian kalinya tersebut kata dia bakal berakibat pada hukuman yang harus ia jalani kelak, bila perkaranya nanti diputus pengadilan.

Advertisement

Jika pada kasasi (untuk kasus korupsi di Desa Temuwuh dan Dlingo) Lilik dinyatakan kalah dan harus dihukum, ia masih akan menanti hukuman berikutnya yang dijatuhkan pengadilan untuk perkara yang terjadi di Desa Terong sehingga jumlah hukuman makin bertambah.

Sementara tindakannya melarikan diri, menurut Retno dipastikan bakal memberatkan hukuman yang akan ia terima bila terbukti di pengadilan. “Untuk perkara ke tiga (di Desa Terong) ini bisa jadi pertimbangan untuk memberatkan hukumanya nanti,” pungkas Retno.

Terpisah, jaksa yang ikut menangani perkara Lilik, Dony Eko Cahyono menambahkan, sejauh ini perkara korupsi dakon masih belum menyinggung keterlibatan pejabat atau pihak-pihak di atas KMK. “Di sidang belum terungkap, masih melibatkan KMK dan pemerintah desa selaku penanggungjawab dana gempa,” imbuh Dony.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif