Jogja
Sabtu, 25 Januari 2014 - 04:20 WIB

Kasus Korupsi Stasiun Lempuyangan Segera Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Nugroho Nurcahyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI//Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Tim Penuntut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi renovasi Stasiun Lempuyangan ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Jumat (24/1/2014).

Dengan demikian,  kasus yang menyeret mantan Kepala Daop VI  sekaligus Sekretaris Perusahaan PT KAI, Yayat Rustandi dan pihak rekanan dari PT Daya Hasta Jakarta David Sianturi itu akan disidangkan dalam waktu dekat. “Kami telah limpahkan berkasnya ke Tipikor. Pekan depan tinggal penetapan dan pekan depannya lagi sudah mulai disidangkan,” kata Kasi Penuntutan Kejati DIY Mei Abeto Harahap kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat.

Advertisement

Menurut Abeto, Yayat dan David harus ditahan dan mendekam di Rutan Wirogunan. Kejati DIY menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kedua tersangka. Alasannya, keduanya tidak berdomisili di Jogja dan memungkinkan untuk mangkir dalam persidangan.

Agar persidangan berjalan maksimal, Kejati DIY memastikan telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati dan satu JPU dari Kejari Jogja. “Untuk yang dari Kejati ada pak Antok dan bu Dyah. Nanti juga ada dari Kejari,” imbuhnya.

Dalam kasus proyek senilai Rp1,9 miliar ini, Abeto mengungkapkan dakwaan yang akan dilayangkan adalah adanya kekurangan volume pengerjaan. Hal itu didasarkan pada penyidikan awal yang dilakukan pada 2009. Adapun proyek dimulai Januari 2009 dan harus selesai April, tapi pada kenyataannya, baru selesai Mei 2009. Hasil penghitungan awal, diduga proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp98 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif