SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus mafia tanah yang berujung dengan penyitaan. (Freepik.com)

Solopos.com, SLEMAN — Kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, berpotensi menyeret tersangka baru. Kendati demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku belum bisa memastikan siapakah tersangka baru itu menyusul masih berjalannya proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Kejati DIY meringkus tersangka mafia tanah kas desa yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa (DPS) berinisial RS, 33, Jumat (14/4/2023). RS ditangkap karena diduga menyalahgunakan tanah kas desa seluas 1,6 hektare untuk pembangunan proyek rumah.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Pengungkapan kasus mafia tanah di Sleman in berawal dari penyegelan sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa di Jalan Melon, Manusaren, Caturtunggal, Depok, yang dilakukan Satpol PP DIY, Agustus 2022. Setelah itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X melalui Biro Hukum Pemda DIY pun mengirimkan somasi ke pengembang, dalam hal ini PT DPS.

Namun, PT DPS membandel dan tetap melanjutkan proyek perumahan itu hingga akhirnya Gubernur DIY mengeluarkan Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277 tentang laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kaas desaa di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, yang dilakukan PT DPS.

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan hingga akhirnya menangkap Direktur PT DPS, RS. Dalam LHP tersebut Sultan mengeklaim mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar. Tersangka RS diduga juga melakukan penguasaan secara sepihak terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi atau sekitar 1,6 hektare tanpa mengantongi izin.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menegaskan pengembangan kasus terhadap keterlibatan PT DPS terus dilakukan. Ia tidak menampik dalam lingkaran kasus mafia tanah itu memungkinkan keterlibatan pihak lain selain tersangka RS.

“Kalau masalah tersangka baru, ini kan baru pemeriksaan, penyidikan baru pemeriksaan-pemeriksaan, kalau memungkinkan ada keterlibatan pihak-pihak lain ya pasti ada pengembangan tersangka baru. Tidak menutup kemungkinan [ada tersangka baru] karena suatu korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang,” katanya Jumat (14/4/2023).

Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap RS dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka RS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.

“Selanjutnya terhadap tersangka, surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya