SOLOPOS.COM - Harso Taruno harus menjalani penahanan di Mapolres Gunungkidul atas dugaan pencurian kayu miliki Negara. Selasa (21/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Harso Taruno, 67, petani asal Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Gunungkidul tidak sendiri. Ada sejumlah orang yang juga terjerat hukum lantaran kayu. Berikut daftarnya …

Jember
Pada 2013, Artija, 70, warga Lingkungan Gempal, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dijerat dengan Pasal 363 dan 170 KUHP tentang Perusakan dan Pencurian oleh sang anak, Manisa. Artija dituduh mencuri kayu bayur berdiameter sekira 60 sentimeter. Kayu bayur itu lalu dipotong berbentuk balok untuk dijadikan kerangka rumah Artija.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Indramayu
Pada 2005, seorang petani bernama Pak Onih, 57, di Indramayu, Jawa Barat dituduh mencuri kayu di atas lahan yang diklaim milik Perhutani. Hanya lantaran delapan potong kayu, Pak Onih dituding merugikan Perhutani sebesar Rp4,2 juta.
Dalam proses persidangan, tidak ditemukan bukti Pak Onih mencuri kayu tersebut, melainkan atas pemberian mandor dan asisten Perhutani.

Cilacap
Pada November 2013, 16 Warga dari Desa Kamulyan dan Desa Sidasari, Kecamatan Bantarsari, Cilacap diseret ke pengadilan atas dugaan pencurian kayu milik Perhutani. Sebelumnya warga mengklaim tanah tersebut adalah hasil pewarisan yang kini justru dikuasai Perhutani.

Sumenep
Nahrudin Bin Sahuri, 54 tahun warga Sumenep, Jawa Timur, harus rela mendekam dalam tahanan polres karena dituduh mencuri kayu milik Perum Perhutani. Dia dituduh mencuri kayu jati 110 x 19 sentimeter milik badan usaha milik negara pada 6 Agustus 2013.Diolah dari berbagai sumber

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya