SOLOPOS.COM - Mbah Harso saat melakukan sidang lanjutan kasus pengerusakan kawasan konservasi Hutan Paliyan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (30/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Kasus menyingkirkan kayu dibui masih belum selesai juga. Hakim justru menolak eksepsi terdakwa.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari menolak eksepsi yang diajukan Harso Taruno, terdakwa kasus pengerusakan hutan di kawasan konservasi Hutan Paliyan. Hakim Ketua Persidangan Yamti Agustina menilai dakwaan yang diajukan sudah sesuai dengan aturan, sehingga proses hukum harus tetap dilanjutkan.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

“Kami memutuskan menolak keberatan yang diajukan terdakwa. Rencananya, sidang dilanjutan Senin pekan depan,” kata Yamti saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (30/12).

Dia menjelaskan sidang lanjutan yang digelar dengan materi pemeriksaan saksi. Untuk itu, Yamti meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan saksi-saksi pendukung.

Sementara itu, penasehat hukum Mbah Harso, Surajo Noto Suwarno mengaku kecewa dan siap memberikan pembelaan hingga proses sidang berakhir. Selanjutnya, tim kuasa hukum akan fokus untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Kami sudah persiapkan enam orang saksi, yang bisa meringankan Mbah Harso. Namun, sebelum mereka memberikan kesaksian, kami akan melakukan kosolidasi internal terlebih dahulu,” kata Suraji.

Salah satu bukti yang dipergunakan untuk meringankan terdakwa, Suraji akan memaparkan kalau selama ini pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam sudah melakukan penyewaan lahan hutan kepada warga sekitar.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan jika terdakwa tidak bersalah,” ungkapnya.

Sementara itu, Harso Taruno saat ditemui kemarin mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. Namun, secara pribadi siap untuk dipertemukan dengan petugas polisi hutan.

“Saya jelas sakit hati dikatakan sebagai maling. Saya juga tidak pernah menebang pohon itu. Tapi oleh petugas, saya dipaksa mengakui segala
perbuatan tersebut,” ungkap Harso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya