SOLOPOS.COM - Mbah Harso saat melakukan sidang lanjutan kasus pengerusakan kawasan konservasi Hutan Paliyan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (30/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Kasus menyingkirkan kayu dibui di Gunungkidul yang telah diputus vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Wonosari dipastikan berlanjut karena Jaksa akan mengajukan kasasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jaksa Penuntut Umum kasus perusakan kawasan konservasi Suaka Marga Satwa Paliyan akan melakukan kasasi atas putusan vonis bebas Harso Taruno,67, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Namun demikian, permohonan resmi baru dilayangkan setelah mendapatkan Salinan putusan dari pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonosari Daniel de Rozari mengatakan, JPU kasus Mbah Harso dipastikan akan melakukan kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan PN Wonosari.

Sebagai langkah awal, pihak kejaksaan juga sudah melayangkan kasasi ke Mahkama Agung melalui Pengadilan Negeri.

“Saat ini kami belum menerima salinan resmi putusan vonis tersebut. Namun demikian, upaya kasasi tetap dilakukan,” kata Daniel kepada wartawan, Senin (23/3/2015).

Dia berharap agar putusan salinan tersebut bisa segera diterima. Hal ini penting untuk pembuatan memori kasasi sebagai bahan untuk pengajuan ke MA.

“Kami belum bisa membicarakan banyak, sebab berkasnya saja belum dikirimkan. Salinan putusan itu penting sebagai bahan apa saja yang akan disampaikan ke MA atas vonis bebas terdakwa,” papar Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya